Kamis, 18 Juli 2019

RIFANFINANCINDO BANDUNG - Akankah Revisi UU Minerba Selesai Tepat Waktu?


RIFANFINANCINDO BANDUNGRevisi Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih berkutat di DPR. Hingga saat ini pembahasan masih berkutat dalam pembahasan mengenai isian daftar inventarisasi masalah (DIM).

Hari ini Komisi VII DPR RI mengundang Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto untuk membahas DIM tersebut. Namun pembahasan kembali alot.
Sebagian Komisi VII DPR RI sepakat untuk mengejar target meloloskan revisi UU Minerba tahun ini yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas. Namun upaya itu terbentur masalah waktu.
Anggota Komisi VII DPR RI yang vokal menyerukan rasa pesimistis atas revisi UU Minerba adalah Ramson Siagian. Politisi dari Partai Gerindra menilai sulit untuk meloloskan revisi itu melihat sisa waktu yang ada.
"Ini waktu kita tiga minggu sebelum reses. Apakah bisa membuat undang-undang yang begitu strategis hanya dalam waktu tiga minggu?" ujarnya di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Menurutnya jika ingin merevisi UU Minerba tahun ini terlalu memaksakan. Dia menilai masih banyak hal-hal bersifat spesifik yang belum dituntaskan.
"Maksud saya kita realistis lah. Nanti kita bikin fast track tapi ternyata tidak sanggup," ujarnya.
Oleh karena itu dia mengusulkan agar pembahasan revisi UU Minerba dilanjutkan di periode selanjutnya.
Namun sebagian besar anggota Komisi VII DPR RI tidak sependapat dengan Ramson. Ridwan Hisjam misalnya, dia percaya jika Komisi VII DPR RI mau bekerja siang malam, revisi UU bisa diselesaikan sebelum reses.
"Ini penyelesaian di sini masalah hilirisasi kan belum. Kita serahkan saja kepada Kemenperin. Sehingga masalah yang bertentangan antar fraksi, dan kita tinggal keluarkan. Nanti Presiden yang atur, 2-3 minggu selesai kok ini. Ini kan di pemerintah," tambahnya.
Rapat pun berjalan alot hingga akhirnya pimpinan rapat Gus Irawan Pasaribu memutuskan untuk mengembalikan DIM yang sudah diserahkan pemerintah untuk dibahas kembali di lingkungan antar Kementerian dan Lembaga (K/L).
Jika pemerintah sudah melakukan sinkronisasi antar K/L, maka DIM itu dikembalikan dibahas secara formal.

sumber : detik.com

baca juga : 
PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA BANDUNG | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu 
RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK 
RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar