Senin, 16 November 2020

PT Rifan - Masyarakat Diiminta Tetap Waspada Investasi Emas Pada Perusahaan Yang Berizin


PT RIFAN BANDUNG - Investasi emas fisik melalui digital sedang menjadi tren. Namun, masyarakat yang memperhatikan waspada, karena kondisi seperti ini syringe memanfaatkan investasi tidak berizin alias bodong.

Emas menjadi instrumen investasi yang sangat menarik saat ini, karena harganya meningkat. Seiring dengan itu, pesatnya perkembangan teknologi turut mendorong hadirnya investasi emas secara digital.

Praktisi hukum bisnis Andy R. Wijaya mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam mengembangkan. "Pertama, masyarakat selaku investor kalau mau membangun harus di lembaga investasi yang mendapat izin dari OJK," katanya dalam keterangan resmi yang diterima kontan.co.id, Sabtu.

Menurutnya, sebagus apa pun lembaga investasi atau pengadaan apa pun keuntungannya kalau tidak ada izin dari OJK, maka ada potensi penipuan.

Kedua, jangan tergiur dengan keuntungan yang tinggi. Masyarakat mesti tahu bahwa profit tinggi selalu diiringi risiko yang juga tinggi.

"Maka jika ada janji keuntungan tinggi apalagi tiap bulan, pasti bohong. Investasi emas di pasar bursa berjangka keuntungannya tidak bisa datar," ujar Andy.

Sedangkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK menyebut kunci dalam penggerak adalah logis dan legal. Logis dapat membatasi dari tawaran investasinya.

"Kalau tidak masuk akal, bahkan dua kali dari deposito maka berhati-hati dan hukum harus dicek izin usaha dari OJK," katanya.

Hoesen mengatakan, modus penipuan investasi yang saat ini banyak ditemukan seperti penghimpunan dana terlebih dahulu yang berbasis online. Lalu modus kegiatan investasi yang ternyata tidak memiliki izin dari OJK.

Berdasarkan laman resmi OJK, ciri utama penipuan berkedok investasi adalah tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti-Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lain -
PT RIFAN

Sumber : kontan.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar