Rabu, 24 Juni 2020

PT Rifan Financindo Berjangka - Bappebti Mencatat Pertumbuhan Transaksi Pasar Berjangka 40,6% Di Kuartal I


PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA BANDUNG - Tingginya tekanan yang terjadi pada ekonomi Indonesia akibat penyebaran Covid-19 tidak menyurutkan minat untuk transaksi di Pasar Berjangka Komoditi (PBK). Hal ini terbukti melalui catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menunjukkan adanya pertumbuhan transaksi dalam tiga bulan pertama tahun 2020.
 
Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengungkapkan itu, Pasar berkembang berkembang pesat. Berdasarkan data yang dikeluarkan Bappebti, kinerja industri PBK dalam bentuk transaksi multilateral dan sistem perdagangan alternatif (SPA) tumbuh 40,58% sepanjang kuartal I-2020 dari periode yang sama tahun lalu.
 
Menurut dia, kinerja positif ini tidak terlepas dari kerja sama seluruh pemangku kepentingan di industri PBK dalam menghadapi modernisasi, tantangan, dan perkembangan teknologi informasi yang cepat. Selain itu, kementerian juga terus mendorong literasi terkait industri bursa Berjangka. Terkait, kondisi pasar tetap kondusif bagi para investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. 

Dia juga menambahkan, hingga saat ini PBK telah mengubah perjalanan panjang hingga diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang kemudian diamandemen menjadi UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. UU tersebut menjelaskan PBK sebagai sarana lindung nilai ( lindung nilai ), pembentukan harga (penemuan harga) yang diharapkan menjadi referensi harga, dan alternatif investasi.
 
“Bappebti sebagai regulator PBK di Indonesia juga terus meningkatkan pertumbuhan kerja sama strategis dan meningkatkan jumlah investor PBK, juga meningkatkan investasi yang meningkatkan melalui bursa,” ujar Tjahya dalam siaran pers, Rab.
 
Selanjutnya, Bappebti juga akan memberikan beberapa kontrak baru selain kontrak yang telah disepakati di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI). “Kami memperkirakan investor atau melakukan transaksi yang berani (online) akan meningkat. Hal itu bertentangan dengan upaya pemerintah, sektor ekonomi sejak diberlakukanya normal baru pasca pandemi Covid-19, ”tambahnya. 

Tjahya mengutip, tahun ini sudah ada beberapa kontrak baru yang sudah diluncurkan dan mendapatkan persetujuan dari Bappebti. Kontrak yang sudah ada di BBJ yaitu minyak sawit, kakao, kopi arabika dan robusta, emas, indeks emas. Sedangkan, kontrak yang sudah disepakati di BKDI yaitu minyak sawit mentah (CPO), olein, emas, minyak mentah, dan timah batangan. Di samping itu, Bappebti juga telah memberikan tanda daftar kepada sembilan calon pedagang aset kripto untuk melakukan transaksi perdagangan aset fisik kripto di bursa berjangka.
 
Sekretaris Bappebti Nusa Eka menambahkan, ruang pengembangan PBK semakin berkembang dengan adanya amandemen UU PBK. Kontrak berjangka selain memperjualbelikan produk berwujud (berwujud) juga berunding dengan produk tidak berwujud ( berwujud ), contohnya listrik, energi, dan perdagangan atau perubahan iklim.
 
PBK sebagai alternatif investasi harus diawasi oleh pemerintah karena industri PBK merupakan kegiatan bisnis yang kompleks. Kegiatan tersebut melibatkan dana masyarakat, melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli - PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Sumber : kontan.co.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar